“Jadi hakim merupakan salah satu amanah yang penuh tantangan dan cobaan. Tapi dengan begitu, justru pahalanya semakin berlipat ganda.”
Hal itu diungkapkan trainer Rinaldi Agusyana ketika mengisi materi training ESQ tingkat dasar yang diadakan di Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Mahkamah Agung (MA), Megamendung, Bogor, pada 22-23 Oktober. Menurutnya, bangsa Indonesia seringkali disebut sebagai bangsa yang religius, tapi keadilan ternyata belum mendapatkan tempat terhormat. Oleh karena itu, para calon hakim diharapkan akan menegakkan keadilan dan kejujuran pada bangsa Indonesia.
Ada 511 Calon Hakim (Cakim) dari tiga Peradilan (Peradilan Umum, Agama dan Tata Usaha Negara) di bawah Mahkamah Agung (MA) mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (DIKLAT). Mereka berasal dari seluruh provinsi di Indonesia, seperti: Sumatera, DKI Jakarta dan Jawa, Kalimantan, NTB, NTB, Irian Jaya, Kepulauan Riau, Nangroe Aceh Darusalam, dan Maluku. Para cakim wajib mengikuti diklat selama 42 hari, mulai dari 12 Oktober hingga 22 November.
Diklat diselenggarakan, sebagai proses pendidikan sebelum para Cakim akhirnya diputuskan menjadi hakim. “Setelah itu mereka akan diberi surat keputusan dan ditempatkan ke berbagai wilayah di Indonesia,” jelas Hj. Sumarni Marzuki, Kepala Bidang Penyelenggaraan Diklat.
Pusdiklat Tenaga Teknis Peradilan, yang dikomandani oleh Dr. Supandi, adalah institusi yang diberikan amanah untuk mencetak aparatur peradilan. Khususnya tenaga teknis yang profesional melalui penyelenggaraan Diklat. Seperti yang dikutip dari website Badan Peradilan Agama, dalam pelaksanaan Diklat Cakim Angkatan III ini, Supandi menegaskan bahwa para peserta akan dikondisikan untuk menjadi hakim yang berintegritas, bermoral tinggi, dan profesional.
Untuk itu, diperlukan tertanamnya nilai-nilai disiplin dalam diri setiap individu. Instrumen penanaman disiplin tersebut antara lain adanya tata tertib, sistem pengawasan prilaku peserta, serta adanya materi PBB (peraturan baris-berbaris).
Mengenai materi PBB ini, menurut Sumarni dipandang perlu menjadi bagian dari kurikulum diklat karena di dalamnya terkandung penanaman disiplin dan pengendalian diri. Sedangkan untuk membangun mental, panitia memberikan pelatihan ESQ bagi para peserta. Karena seorang Hakim tidak cukup hanya mengandalkan kecerdasan intelektual, tetapi juga membutuhkan kecerdasan emosional dan spiritual saat memutus suatu perkara.
Ini adalah pelatihan ESQ Swagriya Angkatan Ke-4 di kalangan MA. Tiga angkatan sebelumnya diadakan bagi para Cakim berlokasi di Anyer, tingkat Kepala Pengadilan Tinggi di Bidakara dan Cakim Peradilan Agama di Bogor.
Pada saat yang bersamaan dengan training ESQ kali ini, selain menjalin kerjasama dengan pihak ESQ LC, ada tiga Diklat lainnya yang diselenggarakan oleh MA bagi para Cakim dan Hakim Senior, bekerjasama dengan beberapa pihak. Diantaranya: kerjasama dengan Bank Indonesia mengenai Diklat Sosialisasi Undang-undang Perbankan, di Manado; kerjasama dengan Kedutaan Perancis mengenai Pelatihan Tindak Pidana Teroris, di Hotel Grand Hyatt; kerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai Pelatihan Hakim Tipikor (Tindak Pidana Korupsi), di Pusdiklat Pertanian, Ciawi.
Training ESQ merupakan satu upaya untuk memberikan warna berbeda. Karena mereka harus benar-benar memahami Sifat Hakim. Antara lain: Kartika, Cakra, Candra, Sari dan Tirta. Sehingga ke depannya mereka akan menjadi satria yang adil untuk membangun jiwa dan raga sesuai etika profesi hakim. Juga menjadi tonggak untuk harapan bangsa di bidang hukum. Eri Sutanto, Cakim Pengadilan Negeri Jepara, mengatakan, ”Ini dapat menambah pengetahuan dan pengelanal diri lebih dalam sehingga dalam menjatuhkan putusan bisa berdasarkan hati nurani dan Allah akan memberi yang terbaik.”
Materi training ESQ yang dibawa oleh trainer Rinaldi Agusyana dibantu asisten Idham dan Anto itu berlangsung lancar. Apalagi dikemas dengan disisipi beberapa slide mengenai Visi danMisi MA serta Sifat Hakim. Sebanyak 495 Cakim yang jadi peserta kali ini pun jadi paham lebih mendalam bahwa sesungguhnya yang ada dalam visi, misi dan sifat hakim adalah nama-nama Allah, Asmaul Husna. “Disini, sesungguhnya anda membela Allah,” kata Rinaldi.
Ada Hadis Riwayat Abu Dawud dan Tarmidzi yang patut diingat oleh para Cakim. ”Hakim ada tiga macam. Dua masuk neraka dan yang satu masuk surga. Hakim yang masuk surga adalah hakim yang mengetahui hukum (peraturan) yang haq (benar) kemudian memberi keputusan dengan hukum tersebut. Sedangkan hakim yang masuk neraka adalah : 1) Hakim yang mengetahui hukum yang benar tetapi curang dalam membuat keputusan; 2) Hakim yang tidak mengetahui hukum yang benar, kemudian membuat keputusan dengan kebodohannya.”
Sumber : ESQ Magazine


0 komentar:
Post a Comment