November 14, 2008

Suparno: Contoh Kasus Kerbau


Suparno terbius oleh orang-orang berwibawa yang bekerja di pengadilan. Jadi Hakim tidak boleh berwarna. Rasa keadilan harus dianalis.

Eksekusi terhadap Sumiarsih (60 tahun) dan anaknya Sugeng (44 tahun) tak bisa dihindarkan. Meski telah menjalani hukuman penjara sekitar 20 tahun, kedua terpidana mati dalam kasus pembunuhan Letkol (Mar) Purwanto dan keluarganya itu akhirnya tetap menghadapi ajal di hadapan regu tembak, Sabtu 19 Juli 2008.

Sumiarsih adalah otak pembunuhan berencana di Jalan Dukuh Kupang Timur 24 Surabaya pada 13 Agustus 1988. Selain Sumiarsih, pelaku lainnya adalah menantunya, Serda (Pol) Adi Saputro, yang sudah terlebih dulu dieksekusi. Kemudian Djais Adi Prayitno, suami Sumiarsih yang meninggal dunia pada 2001 karena sakit, dan Sugeng, anak pertamanya.

Pembunuhan berencana itu memakan lima nyawa dalam satu keluarga. Yakni Letkol (Mar) Purwanto, Ny Sumarsih (istri Purwanto), Haryo Bismoko (anak ke-2), Haryo Budi Prasetyo (anak ke-3), serta Sumaryatun (keponakan Purwanto).

Sadis, kejam dan rumit. Begitu kiranya kalimat yang terlontar dari bibir Suparno, ketika menangani kasus pembunuhan 1988, saat dirinya sedang menjabat sebagai Hakim Anggota Pengadilan Negeri Surabaya. “Mungkin itulah kasus hukum yang berat, yang pernah saya tangani,” katanya sambil mengingat.

Memutuskan suatu perkara memang tak mudah. Tapi juga tak sulit jika perkara yang ada bisa ditangani dengan mengedepankan rasa keadilan. Namun, kadangkala rasa keadilan yang diterima berbagai pihak begitu sulit diterima jika dituangkan dalam bentuk putusan pengadilan.

Itulah kenapa, seorang hakim harus mempertimbangkan segala sesuatunya dari beberapa segi. “Jangan berangkat dari sentimen dan dendam,” ujar Suparno yang kini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Tidak boleh berwarna karena harus melihat duduk persoalannya seperti apa adanya.

Lulusan Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat, Universitas Diponegoro Semarang itu menganalogikan contoh kasus mengenai hewan ternak, kerbau. Misalnya, ada seorang petani kampung memiliki dua ekor kerbau, tiba-tiba salah satu kerbaunya dicuri. Di satu sisi ada seorang pedagang kerbau yang memiliki lima ekor kerbau. Satu ekor kerbaunya juga dicuri.

Dari dua kasus itu, walaupun kerbaunya sama, besarnya sama, kilogram dagingnya juga sama, tapi kasusnya berbeda. Bagi petani, kerbau memiliki nilai lebih. Karena membajak sawah perlu dua kerbau. Sedangkan pedagang yang kehilangan kerbau, tak memiliki masalah yang berarti.

Bagi Suparno, kalau dilihat dari rasa keadilan, putusan kepada si pencuri kerbau kasus petani bisa lebih berat hukumnya dari kasus pedagang. Tapi, orang-orang yang berkecimpung dalam bidang hukum, kadangkala tak bisa membedakan ke arah sana. Karena mereka tahunya, sama-sama kehilangan kerbau. “Padahal rasa keadilannya lain,” kata pria yang sudah malang melintang di dunia hukum selama 37 tahun itu.

Rasa keadilan harus dianalisis dari orangnya itu sendiri, masyarakat dan korbannya. Sama ketika menangani kasus seorang suami yang mencuri beras akibat tuntutan kehidupan ekonomi keluarga. Laki-laki itu punya tiga anak, rumahpun sewa, kalau hujan sedikit atapnya bocor. Belum lagi anaknya yang gampang sakit-sakitan.

Dengan kondisi itu, rasa tanggungjawab suami sebagai laki-laki akan mengambil peran. Laki-laki ini sudah meminta beras kesana-sini tapi tak juga diberi. Itulah alasan mencuri kepepet. Dia punya daya juang karena untuk keluarga dia mencuri.
“Hal ini sudah nurani yang bicara,” jelas Suparno yang mengawali karir sebagai Hakim Karir pada 1971 di daerah Sumedang. Untuk mempertahankan hidup, siapa yang mau berbuat keburukan. Tapi dalam keadaan tertentu orang bisa kepepet. Kalau yang dicuri emas batangan udah barang tentu itu kasus yang berbeda. “Kalau kasus di atas kan yang di curi beras segenggam.”

Semua itu bisa dilihat dari segi agama, lingkungan juga sosiologi. Beda dengan orang yang punya motor trus menjambret kalung. Hal itu sudah tak ada alasan lagi. Apalagi kalau bukan untuk minum-minum. “Logikanya kan kesana,” kata alumni ESQ program Eksekutif dan Pengadilan itu.

Lahir di daerah Delanggu, Kabupaten Waten, Sidoardjo, pria berusia 64 tahun itu masih tampak bugar. Kehidupan penuh kerja keras yang dilakoni sejak usia dini tak membuatnya gampang menyerah atau patah semangat dan berloyo-loyo.

Terlahir dari anak pasangan Yasir dan Sulati, seorang petani sekaligus pedagang, yang menerapkan sistem kerja keras pada delapan orang anak-anaknya. Tujuannya hanya satu, semua anak-anaknya bisa bertanggung jawab untuk kehidupan ke depannya.

Orangtuanya selalu mengatakan, bahwa bekerja harus lillahi ta’alla dan berikan yang terbaik. “Bekerja jangan merugikan orang lain,” ujar Suparno, anak ketiga dari delapan bersaudara itu. Melihat kondisi orangtua yang selalu kerja keras, Suparno kecil terpanggil untuk mengikuti kerja keras orangtuanya.

Berangkat sekolah pukul 6 pagi sambil menggiring kerbau ke sawah. Setelah mandi di sungai, Suparno kemudian berangkat ke sekolah. Siang hari ia bekerja di sawah. Waktu untuk belajar dihabiskan untuk bekerja. Karena, menurut orangtuanya, “Kalau sekadar main layang-layang, seperti nggak punya kerjaan,” kenang Suparno.

Menginjak usia SMP, ia pindah ke kota Solo dan tinggal dengan pamannya yang berprofesi sebagai pedagang batik di pasar Klewer. Rumah pamannya yang berada dekat dengan pengadilan, membuat Suparno sering memperhatikan apa saja yang terjadi di pengadilan.

Orang-orang di pengadilan terlihat berwibawa. Mereka juga pintar karena banyak membaca. Itulah yang ada dalam pikiran Suparno yang membuatnya makin tertarik. Dengar kata: penjara, korupsi, putusan, hakim, jadi tak asing lagi. Dari situ, mulai terbukalah pikirannya untuk lebih berusaha agar tak ketinggalan dalam pendidikan.

Suami dari Sri Mulyati itu menjelaskan bahwa keadilan menurut hubungan individu dengan individu, adalah adanya kesamarataan. Sedangkan keadilan antara individu dengan pemerintah, adalah keadilan menurut jasanya, menurut pengetahuan, menurut pengalamannya.

Keadilan juga harus bisa membedakan antara legal justice (sesuai hukum yang ada) dan moral justice (berdasarkan moral rasa keadilan). Namun kenyataannya, kedua hal itu kadang tak bisa berjalan beriringan. Jadi harus kasus per kasus, sama seperti kasus kerbau. “Asalkan para hakim jangan memainkan undang-undang,” kata Suparno menutup pembicaraan siang itu.

dikutip dari ESQ MAGAZINE
http://esqmagazine.com

0 komentar: